Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2023/PA.Srl 1.Sulastri Binti Masri
2.Yenita Binti Amir (Alm)
3.Fajri Hidayah Bin Amir
Iwan Caniago Bin Amir Mediasi Tidak Berhasil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PA.Srl
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulastri Binti Masri
2Yenita Binti Amir (Alm)
3Fajri Hidayah Bin Amir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Naim SHSulastri Binti Masri
2Ahmad Naim SHYenita Binti Amir (Alm)
3Ahmad Naim SHFajri Hidayah Bin Amir
Tergugat
NoNama
1Iwan Caniago Bin Amir
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

 

  1. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Amir Bin Samad sebagai berikut:

 

  1. YENITA BINTI AMIR(Alm) (anak Perempuan kandung)
  2. IWAN CANIAGO BIN AMIR(Alm) (anak laki-laki kandung)
  3. FAJRI HIDAYAH BIN AMIR(Alm) (anak laki-laki kandung)
  4. SULASTRI BINTI MASRI (Alm) (Istri Amir Bin Samad)
  5. IMAS SUSILAWATI BINTI AMIR (Alm) (anak perempuan kandung)

 

  1. Menetapkan harta berupa:

Berupa Sebidang tanah sebidang tanah yang diatasnya telah dibangun ruko yang terletak di jalan lintas sumatera, Dusun suka damai, RT. 01, Desa Bukit Tigo, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi, dengan luas 510 M2 dan telah bersertifikat Hak Milik nomor : 190 Atas Nama Iwan Caniago (Tergugat) saat ini sudah di pecahkan menjadi 4 Sertifikat Hak Milik:

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 881 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 204 M2dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan           : Tanah Abdullah Tanah Abdullah / Jakfar / Ahok;

Sebelah Timur berbatas dengan          : Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan        : Iwan Caniago;

Sebelah Barat berbatas dengan           : Jalan Lintas Sumatera.

 

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 880 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 110 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan: Iwan caniago;

Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan: Iwan Caniago;

Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan Lintas Sumatera.

 

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 879 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 109 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan: Iwan caniago;

Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan: Iwan Caniago;

Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan Lintas Sumatera.

 

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 878 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 91 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan: Iwan caniago;

Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan: H. Junaidi;

Sebelah Barat berbatas dengan           : Jalan Lintas Sumatera

ADALAH HARTA WARISAN DARI Almarhum AMIR BIN SAMAD;

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum AMIR BIN SAMAD menurut Hukum Waris Islam;

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugat kepada Para Penggugat sesuai dengan Syari’at;

 

  1. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Sarolangun atas objek perkara adalah SAH, KUAT DAN BERHARGA yang dikuasai Tergugat berupa :
  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 881 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 204 M2dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan           : Tanah Abdullah Tanah Abdullah / Jakfar / Ahok;

Sebelah Timur berbatas dengan          : Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan        : Iwan Caniago;

Sebelah Barat berbatas dengan           : Jalan Lintas Sumatera.

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 880 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 110 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan: Iwan caniago;

Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan: Iwan Caniago;

Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan Lintas Sumatera.

 

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 879 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 109 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan: Iwan caniago;

Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan: Iwan Caniago;

Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan Lintas Sumatera.

 

  1. Sertifikat Hak Milik nomor : 878 Atas Nama iwan Caniago dengan luas 91 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan: Iwan caniago;

Sebelah Timur berbatas dengan: Tanah M. Nur;

Sebelah Selatan berbatas dengan: H. Junaidi;

Sebelah Barat berbatas dengan           : Jalan Lintas Sumatera

 

  1. Menghukum agar Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan  ini ;

 

  1. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Sarolangun ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Teruntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1.  

 

  1. ika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (ExAequo Et Bono, NaarGoedeJustitieRecht Doen).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak